MA Cabut Pasal Trotoar untuk PKL, Ini Jawaban Anies Baswedan

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Anies Baswedan sebelumnya pernah membolehkan PKL berjualan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang dengan dasar Perda Nomor 8 Tahun 2007.

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi atas Peraturan Daerah soal penutupan jalan bagi PKL.'Tentu kami menghormati putusan pengadilan,' kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis 15 Agustus 2019.

Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 yang menjadi dasar gubernur untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, agar PKL bisa berjualan di atasnya.Proses penutupan jalan ini sempat menjadi polemik dan menuai protes mulai dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hingga para sopir angkot. Anies akhirnya membuka Jalan Jatibaru setelah menyelesaikan pembangunan skybridge pada Oktober 2018.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Dosen tapi cara pikirnya ngawur. Menyedihkan!!

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA Cabut Pasal Trotoar untuk PKL, Penggugat: Buat Anies BaswedanHarapan penggugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa lagi berlindung di balik pasal itu. Anies itu gabener tergagal sepanjang NKRI berdiri.. Masih ada kampret yang dukung si anies?🤣🤣 Gabener ,di gugat kalah melulu. Preseden!
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

MA Cabut Pasal Trotoar untuk PKL, Penggugat: Buat Anies BaswedanHarapan penggugat adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa lagi berlindung di balik pasal itu. Sebnarnya pak aniesbaswedan paham/tdk apa itu fungsi trotoar? Knp di larang pkl jualan di trotoar? Dan kalian psi trotoar depan kantor kalian saja di pakai parkir mobil. Pkl di trotoar itu hrs di batasi dan di atur supaya tertib dan rapih bkn di larang jualan tanpa solusi. Kasihan PKL..cari kerja susah.mau dagang ga ada tempat...
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Jalan Berbayar, Anies Baswedan Ubah Konsep Gubernur SebelumnyaPemerintahan Gubernur Anies Baswedan merancang sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) dengan konsep berbeda.
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »

Rocky Gerung Bandingkan antara Kepemimpinan Anies Baswedan dan Ahok seperti Akal dan Mulut - Tribun WowPengamat Politik, Rocky Gerung membandingkan Gubernur DKI Jakarta sekarang, Anies Baswedan dengan pimpinan sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) TribunWow RG boong aja luh dipercaya TribunWow Mau aja di kibulin sama Rocky Gerung TribunWow Mikir mulu kerja kagak
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »