Romi Divonis 2 Tahun Penjara

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk Romi lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy diganjar penjara selama 2 tahun penjara. Hukuman tersebut setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Romi menerima suap dan gratifikasi. Baca Juga Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Majelis Hakim memenjarakan Romy selama 4 tahun.

Putusan terhadap Romi yang tanpa ada perbedaan pendapat hakim , pun mengharuskan Romy membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta. “Dengan ketentuan andaikan terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Fahzal. Masa tahanan Romi selama ini, pun memotong lamanya pidana pokok 2 tahun seperti dalam putusan Majelis Hakim. Artinya hukuman penjara Romi, hanya menyisakan 13 bulan, atau setahun satu bulan.

KPK menuding Romi menerima suap dan gratifikasi untuk memengaruhi dan mengintervensi proses seleksi Kepala Kantor Wilayah Kemenag di Jawa Timur dan Kabupaten Gresik 2019. Sumber suap senilai Rp 5 juta dan Rp 250 juta berasal dari Plt Kakawanwil Kemenag Haris Hasanudin. Dalam pertemuan tersebut, Haris meminta Romi memengaruhi dan mengintervensi Menag Lukman agar meloloskan dirinya dalam proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Sebagai komitmen, pada 6 Januari Haris memberikan uang senilai Rp 5 juta. Pemberian kedua, pada 5 Februari senilai Rp 250 juta.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Romi Divonis Hari IniRomi dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia dijadwalkan menjalani vonis hari ini. Babat habis sampai petinggi-petingginya yang terlibat. SubsidiDicabutKorupsiDikebut
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Eks Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun PenjaraEks Ketua Umum PPP Romahurmuziy divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor lantaran menerima suap untuk melancarkan proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Cuma 2 tahun? Kalah ama kakek yg dihukum gara2 nyuri getah karet. Bentar amat, kalah maling ayam. Bentar banget, buat para koruptor mah hukum yang seberat beratnya ! 😤
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Suap Jual Beli Jabatan Kemenag, Romi Divonis Hari IniRomi dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia dijadwalkan menjalani vonis hari ini. Babat habis sampai petinggi-petingginya yang terlibat. SubsidiDicabutKorupsiDikebut
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Romahurmuziy Akan Jalani Sidang Vonis Hari IniSebelumnya Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas perbuatannya memperdagangkan pengaruhnya.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Gali Terowongan, 75 Napi di Paraguay Kabur dari PenjaraDiduga kepala penjara mengetahui adanya penggalian terowongan itu. Mantap
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »