REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy diganjar penjara selama 2 tahun penjara. Hukuman tersebut setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Romi menerima suap dan gratifikasi. Baca Juga Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Majelis Hakim memenjarakan Romy selama 4 tahun.
Putusan terhadap Romi yang tanpa ada perbedaan pendapat hakim , pun mengharuskan Romy membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta. “Dengan ketentuan andaikan terdakwa tidak membayar denda tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Fahzal. Masa tahanan Romi selama ini, pun memotong lamanya pidana pokok 2 tahun seperti dalam putusan Majelis Hakim. Artinya hukuman penjara Romi, hanya menyisakan 13 bulan, atau setahun satu bulan.
KPK menuding Romi menerima suap dan gratifikasi untuk memengaruhi dan mengintervensi proses seleksi Kepala Kantor Wilayah Kemenag di Jawa Timur dan Kabupaten Gresik 2019. Sumber suap senilai Rp 5 juta dan Rp 250 juta berasal dari Plt Kakawanwil Kemenag Haris Hasanudin. Dalam pertemuan tersebut, Haris meminta Romi memengaruhi dan mengintervensi Menag Lukman agar meloloskan dirinya dalam proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Sebagai komitmen, pada 6 Januari Haris memberikan uang senilai Rp 5 juta. Pemberian kedua, pada 5 Februari senilai Rp 250 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »