Respons Sekjen KLHK Terkait Perusak Lingkungan Dalam RUU Omnibus Law

  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

KLHK menegaskan revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dalam RUU Cipta Kerja (RUU Omnibus Law), tetap dalam semangat menindak tegas perusak lingkungan. MenteriSiti

- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam RUU Cipta Kerja , tetap dalam semangat menindak tegas perusak lingkungan.Hal yang menjadi catatan di ruang publik di antaranya berkenaan dengan subjek pertanggungjawaban mutlak. Dipastikan tidak akan mengaburkan pengertian pertanggungjawaban mutlak bagi perusak lingkungan dari frasa dalam Pasal berkenaan dengan pertanggungjawaban mutlak tersebut.

“Pada RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap dihukum. Penegakan hukum pidana tetap dapat menjerat para pembakar hutan, pencemar dan perusak lingkungan, karena pasal pidana tetap dipertahankan,” ungkap Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, Jumat .Pada RUU ini setiap orang atau badan usaha yang terbukti telah mengakibatkan kerusakan lingkungan atau pencemaran lingkungan dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Untuk pelanggaran-pelanggaran teknis yang membutuhkan langkah koreksi maka tetap dilakukan penegakan hukum dengan sanksi administratif paksaan pemerintah. Berturut-turut pembekuan dan pencabutan izin serta selanjutnya denda.Sementara untuk perbuatan melawan hukum yang terkait dengan kegiatan menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun , menggunakan B3 atau kegiatan yang berdampak besar dan beresiko tinggi, tetap diterapkan pertanggungjawaban mutlak.

Adapun kalimat dalam RUU yang berbunyi “...tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” tidak akan menghilangkan makna pertanggungjawaban mutlak, di mana unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RUU Omnibus Law, Sekjen KLHK: Pemerintah Tetap Tindak Tegas Perusak LingkunganMenggunakan B3 atau kegiatan yang berdampak besar dan beresiko tinggi, tetap diterapkan pertanggungjawaban mutlak.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

RUU Omnibus Law: Pemerintah Tetap Tindak Tegas Perusak LingkunganPemerintah tetap bisa menindak tegas para perusak lingkungan lewat aturan di RUU Omnibus Law RUUOmnibusLaw
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Di RUU Omnibus Law, Perusak Lingkungan Tetap Ditindak TegasSekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan pada RUU Omnibus Law, penegakan hukum lingkungan tetap dilakukan dan pelaku kejahatan lingkungan tetap dihukum.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Izin Lingkungan DihapusHal ini diketahui dari draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disetorkan pemerintah ke DPR. What the........ Kemudian utk cegah pengrusakan dan pencemaran lingkungan gimane caranye pakdhe 🤔 rezim jokow tdk butuh saran, nasehat, td butuh kritikan, yg dibutuhkan adlah pergantian rezim. setuju......?
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Aturan 5 Hari Kerja Dihapus dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja!RUU Cipta Kerja akan menghapus sistem 5 hari kerja. Omnibus law akan mengubah yang dimaksud hari kerja adalah 6 hari kerja. Kamu setuju? OmnibusLaw Uwow Noooooo Bagus, setuju aturan ini, sangat adil..
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

[Fakta atau Hoaks] Benarkah Sertifikasi Halal Bakal Dihapus dalam RUU Omnibus Law?[Fakta atau Hoaks] Benarkah Sertifikasi Halal Bakal Dihapus dalam RUU Omnibus Law? CekFakta TempoCekFakta
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »