Putusan MK Nyatakan Lembaga & Pejabat Tak Boleh Ajukan PK Putusan PTUN

  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

MK berpendapat jika badan/ lembaga atau pejabat diberi ruang PK atas putusan PTUN yang telah inkrah, maka perkara jadi berlarut-larut mengganggu pelayanan warga

Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 24/PUU-XXII/2024 yang diajukan Rahmawati Salam. Pemohon ingin Pasal 132 ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan pembentukan PTUN tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik UU 5/1986, maka hal itu menunjukkan bahwa Badan atau Pejabat TUN yang kalah tersebut telah menggeser keluar dari"khitah" eksistensi TUN sebagai instrument perlindungan hukum bagi warga Masyarakat.

Ihwal tersebut, penting bagi MK untuk menegaskan karena selain PK yang diajukan badan atau pejabat TUN yang cenderung bersifat menunda pelaksanaan putusan PTUN dan berujung pada tertundanya keadilan, juga bersifat kontraproduktif bagi ikhtiar penegakan hukum di bidang tata usaha negara.) untuk segera menindaklanjuti atau mengeksekusi langsung putusan PTUN yang telah inkracht," tutur Guntur membacakan pertimbangan mahkamah.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 14. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RUU Daerah Khusus Jakarta dan Lembaga-lembaga yang Boleh Tak Pindah ke IKNDIM RUU tentang Daerah Khusus Jakarta ternyata mengatur diperbolehkannya lembaga-lembaga tak langsung pindah ke IKN.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

DPR, DPD dan KPK, Termasuk di Antara Lembaga yang Boleh Tidak Pindah Dulu ke IKNDIM RUU tentang Daerah Khusus Jakarta ternyata mengatur diperbolehkannya lembaga-lembaga tak langsung pindah ke IKN.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Mengenal ZISWAF CT ARSA; Tidak Mengambil Hak Amil Lho!Lembaga ZISWAF CT ARSA adalah Lembaga Amil Zakat dan Lembaga Nazhir Wakaf yang didirikan oleh CT ARSA Foundation.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Putusan MK: Badan atau Pejabat TUN Tak Dapat Ajukan PKMK menilai pengajuan PK berpotensi mengingkari keadilan sesuai adagium ”justice delayed justice denied”.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Aksi di PTUN dan MA, Massa KMUP Bakar Ban Minta Awasi Gugatan PT SKBJPNN.com : Aksi massa ini menuntut Hakim PTUN menolak gugatan banding PT SKB atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Demo Sempat Ricuh, Massa Minta PTUN Bebas dari Mafia TanahBerita Demo Sempat Ricuh, Massa Minta PTUN Bebas dari Mafia Tanah terbaru hari ini 2024-03-13 15:48:38 dari sumber yang terpercaya
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »