Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 24/PUU-XXII/2024 yang diajukan Rahmawati Salam. Pemohon ingin Pasal 132 ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan pembentukan PTUN tidak hanya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik UU 5/1986, maka hal itu menunjukkan bahwa Badan atau Pejabat TUN yang kalah tersebut telah menggeser keluar dari"khitah" eksistensi TUN sebagai instrument perlindungan hukum bagi warga Masyarakat.
Ihwal tersebut, penting bagi MK untuk menegaskan karena selain PK yang diajukan badan atau pejabat TUN yang cenderung bersifat menunda pelaksanaan putusan PTUN dan berujung pada tertundanya keadilan, juga bersifat kontraproduktif bagi ikhtiar penegakan hukum di bidang tata usaha negara.) untuk segera menindaklanjuti atau mengeksekusi langsung putusan PTUN yang telah inkracht," tutur Guntur membacakan pertimbangan mahkamah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »