Sejumlah klausul dalam RUU DKJ masih menuai perdebatan dalam rapat Panitia Kerja RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat . Di antaranya, persoalan peralihan aset dan pengaturan kewenangan kekhususan yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKJ. Karena belum mendapat titik temu antara Panja Dewan Perwakilan Rakyat dari pemerintah yang meminta Pasal 61 RUU DKJ untuk dihapus.
Artinya, DPR sebelum gedungnya siap, kita masih di sini. Kemendagri mungkin baru akan pindah 300 orang, selebihnya masih di sini . ”Ada 30 lembaga, sudah terangkum semua di sini, dan tidak menyebutkan batas waktu. Jadi, bisa kalau memang gedungnya tiga tahun belum siap , ya tiga tahun masih di sini . Justru pasal ini menjadi payung hukum sehingga dia tidak mempunyai dampak hukum. Karena memang sesungguhnya pada saat pemerintah merancang pemindahan IKN, itu memang tidak sama dengan apa yang terbayang dengan masyarakat, tahun 2024 pindah semua. Jadi yang pindah 2024 ini terutama yang eksekutif. Itu pun bertahap,” ucapnya.
”Kalimat tadi terlalu longgar. Jadi, ditekankan sedikit tidak apa-apa. Kita, kan, mau bernegara dengan baik. Lebih tegasnya disebutkan secara baik, misalnya, mereka akan berpindah kantor di sana setelah gedungnya siap,” usulnya.Anggota Panja RUU DKJ dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan , Putra Nababan, mengingatkan agar jangan sampai panja asal mengesahkan klausul itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »