Suasana saat digelar sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi , Jakarta, Jumat .
Terkait hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengapresiasi para pemohon perkara sengketa hasil pilpres karena sudah meletakkan jalur penyelesaian sengketa politik melalui MK. Langkah itu merupakan pilihan yang baik bagi perkembangan demokrasi konstitusional di Indonesia.
”Siapa pun di mana pun, yang akan melakukan kegiatan menyampaikan pendapat, menyampaikan pikiran, pandangan, berkumpul, harus selalu mengikuti ketentuan hukum dan etika,” ujarnya.Tiga paslon capres dan cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berkumpul dan berbincang sejenak dalam acara Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi , Jakarta, Rabu .
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, memperkirakan, ada tiga kemungkinan yang akan diputuskan MK. Kemungkinan itu adalah tak menerima permohonan pemohon, tak mengabulkan gugatan pemohon, atau menolak seluruh permohonan. MK juga bisa menambah amar putusan lain, tetapi tetap dalam koridor ketiga kemungkinan tersebut.
”Dari Yogyakarta, kami berharap MK sebagai benteng terakhir keadilan agar menggunakan nurani, akal sehat, dan kewenangan yang dimilikinya untuk mengambil keputusan berkeadilan demi menjaga demokrasi dan amanah konstitusi untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang,” kata Endang.
Utama Sengketa Hasil Pemilu Berita-Utama
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »