REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa pusat-pusat perbelanjaan yang ada di kota tersebut akan kembali dibuka usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto mengatakan bahwa setelah pelaksanaan PSBB yang berakhir pada 30 Mei 2020, beberapa sektor usaha yang ada di Kota Malang, Jawa Timur, diperbolehkan kembali untuk beroperasi saat masa transisi menuju kondisi normal baru.
Wasto belum merinci berapa banyak jumlah pengunjung yang diperbolehkan untuk memasuki pusat perbelanjaan secara bersamaan. Namun, Wasto mengingatkan, dengan masa transisi menuju kondisi normal baru tersebut, bukan berarti pandemi Covid-19 telah berakhir. Meskipun nantinya ada pelonggaran, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19, dengan tidak melakukan kegiatan yang di luar rumah secara berlebihan. Karena, dengan aktivitas di luar rumah meningkat, maka risiko terpapar Covid-19 juga lebih besar.
Kota Malang bersama Kabupaten Malang, dan Kota Batu, sepakat untuk menyudahi pelaksanaan PSBB pada 30 Mei 2020. Usai penerapan PSBB tersebut, wilayah Malang Raya akan menerapkan masa transisi menuju kondisi normal baru selama tujuh hari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »