PTUN Jakarta Perintahkan Pemprov DKI Cabut Penutupan Diskotek Golden Crown

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

PTUN Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut penutupan diskotek Golden Crown di Jakarta Barat. Apa alasannya? DiskotekGoldenCrown

Duduk sebagai ketua majelis Joko Setiono dengan anggota Sutiyono dan Nasrizal. Majelis menilai tindakan Pemprov DKI merupakan tindakan sewenang-wenang karena melanggar Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.juga melanggar asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangan," ujar majelis.

"Karena itu, secara logis, tindakan memakai narkoba yang dilakukan di luar kelab malam adalah di luar kemampuan manajemen untuk mengawasi apabila terjadi transaksi dan/atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika," ucap majelis. "Sedangkan kewajiban yang tertuang dalam Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata adalah apabila transaksi dan/atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya," pungkas majelis dalam sidang pada 30 Juni.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

jokowi

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPRD Minta Pemprov DKI Tunda Buka Tempat HiburanDPRD DKI Jakarta meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menunda pembukaan sektor tempat hiburan malam ketika nantinya PSBB Transisi akan berlanjut ke fase 2.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Hari Ini, Larangan Penggunaan Kantong Plastik Berlaku di JakartaLarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta mulai berlaku Rabu (1/7) hari ini. Pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan misalnya toko, swalayan, hingga pasar rakyat. Lagi masa pandemi bisnis lagi sepi ga usah bikin aturan yg aneh2, berlakukan nanti aja setelah pandemi berakhir. Kantong plastik gw bercetak nama toko masih numpuk trus mo diapain ga boleh dipake? Mikir dunk!
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Perpanjang PSBB Transisi, Anies Minta Warga DisiplinPemprov DKI Jakarta memutuskan memerpanjang PSBB Transisi selama 14 hari ke depan. Sidomuncul
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Anies: Rasio Tes Covid-19 di DKI Lampaui Standar WHOMenurut Anies, Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan tes PCR sebanyak 14.258 per 1 juta penduduk. Gak boleh pejabat naik sepeda Mas Anis Ntar bbm ga laku😁 MASIH AJA PERCAYA WHO...
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Pedagang Pasar Tebet Timur Masih Gunakan Kantong Plastik |Republika OnlinePemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Pelaku Usaha Harap Anies Terbitkan Pergub untuk Atur Produsen Kantong PlastikPemprov DKI Jakarta diminta mengatur juga permasalahan peredaran kantong plastik dari hulunya. Asal ada duitnya pasti berangkat
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »