Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang

  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 90%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terdampak COVID-19 berakhir hari ini pada 31 Maret 2024.

menegaskan, berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023. Serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi,” ujar Mahendra dikutip dari keterangannya, Minggu, 31 Maret 2023.

Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik. Outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan yang dibentuk“Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu,” tambahnya.

Serda Pom Adan Aryan, Marsal oknum anggota TNI Angkatan Laut , ditangkap satuan POM TNI AL atas tuduhan pembunuhan terhadap mantan casis TNI AL asal Nias

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Siap-siap! OJK Bakal Hentikan Program Keringanan Cicilan Kredit Terdampak CovidOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menghentikan restrukturisasi kredit (keringanan cicilan) terdampak pandemi Covid-19.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

Program Restrukturisasi Kredit Bank Imbas Pandemi Covid-19 Resmi BerakhirOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Mulai Hari Ini OJK Setop Program Keringanan Kredit Imbas COVID-19, Bank Siap?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak COVID-19 berakhir 31 Maret 2024 atau hari ini.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

OJK Tegaskan Insentif Restrukturisasi Kredit Dicabut per 31 Maret 2023OJK resmi menghapus kebijakan stimulus berupa restrukturisasi kredit perbankan dampak Pandemi Covid-19 mulai 31 Maret 2024.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Stimulus Restrukturisasi Kredit Berakhir, OJK Kasih Catatan IniOJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Kemenperin Dorong Pemulihan Sektor Industri Minuman lewat Program Restrukturisasi MesinGold
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »