Stimulus Restrukturisasi Kredit Berakhir, OJK Kasih Catatan Ini

  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 74%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian.

- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, bahwa hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi. Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

Kebijakan stimulus yang diterbitkan oleh OJK diawali dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 bertujuan untuk memberikan ruang bernafas kepada debitur yang berkinerja baik namun mengalami pemburukan akibat terdampak pandemi Covid-19.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Siap-siap! OJK Bakal Hentikan Program Keringanan Cicilan Kredit Terdampak CovidOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menghentikan restrukturisasi kredit (keringanan cicilan) terdampak pandemi Covid-19.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

OJK Tegaskan Insentif Restrukturisasi Kredit Dicabut per 31 Maret 2023OJK resmi menghapus kebijakan stimulus berupa restrukturisasi kredit perbankan dampak Pandemi Covid-19 mulai 31 Maret 2024.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Program Restrukturisasi Kredit Bank Imbas Pandemi Covid-19 Resmi BerakhirOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Berakhir 31 Maret, Restrukturisasi Kredit Selama Pandemi Belum Jaring Semua UMKMRestrukturisasi kredit UMKM akan berakhir 31 Maret 2024. Para pelaku UMKM menantikan arah kebijakan baru pemerintah.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Mulai Hari Ini OJK Setop Program Keringanan Kredit Imbas COVID-19, Bank Siap?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak COVID-19 berakhir 31 Maret 2024 atau hari ini.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

OJK segera terbitkan aturan transparansi suku bunga dasar kreditOtoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »