akhirnya buka suara, terkait terbitnya Peraturan Pemerintah 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang boleh dikelola oleh ormas keagamaan .bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup Anwar Abbas menyambut positif keluarga aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan sebuah terobosan yang dilakukan pemerintah. Sehingga perlu diapresiasi oleh ormas keagamaan yang ada di Indonesia."Jelas merupakan sesuatu yang menggembirakan.
Pria yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu mengatakan, selama ini mereka mendapatkan dana dengan mengandalkan sumbangan anggotanya. Kemudian pemberian dari simpatisan."Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus mengemis kesana kemari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana," tuturnya.
Terkait dengan pelaksanaannya, ormas keagamaan nanti bisa bermitra dengan badan usaha yang memiliki kompetensi dan bertanggung jawab. Pengelolaan sumber daya alam seperti tambang dan sejenisnya, terikat dengan aturan yang ketat. Supaya bisa dilaksanakan tanpa merusak alam.
Ormas Keagamaan Pendapatan Ormas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »