Polri Terbitkan Perpol Angkat Novel Baswedan dkk, Ini Harapan Eks Ketua KPK

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

'Memberikan kontribusi yang maksimal berdasarkan senioritas pengalamannya di KPK untuk jajaran Polri mengidentifikasi jenis-jenis dan potensi-potensi korupsi.'

Polri telah menerbitkan Peraturan Polri No 15 tahun 2021 pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK menjadi ASN. Eks Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyambut baik dan menilai Polri kini mendapatkan infus dari 57 pegawai tersebut.

Busyro berharap besar terhadap 57 pegawai tersebut nantinya bisa memberikan kontribusi untuk Jajaran Polri. Hal ini berdasarkan senioritas pengalaman yang dimiliki di KPK. "Tentu ini pelajaran yang bagus ketika pemerintah membiarkan terhadap langkah yang dilakukan secara tidak bertanggungjawab oleh pimpinan KPK itu, Kapolri justru mengambil langkah yang terobosan yang bagus. Selamat kepada mereka," tuturnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polri Terbitkan Regulasi Angkat Mantan Pegawai KPK Jadi ASNKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengangkatan khusus terhadap 57 mantan pegawai KPK sudah tercatat oleh Kemenkumham.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Polri Angkat Eks Pegawai KPK Jadi ASN dalam Waktu Dekat, Ini Tahapannya'Peraturannya sudah keluar dan tercatat dalam lembar negara oleh Kementerian Hukum dan HAM,' kata Dedi Prasetyo soal pengangkatan eks Pegawai KPK.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Begini Isi Pasal-pasal Aturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN PolriKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengesahkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. TempoNasional This is......
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Aturan Jadi ASN Polri Terbit, Eks Pegawai KPK: 'Alhamdulillah', Indonesia Memanggil Lagi\nMantan pegawai KPK menyambut baik peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN.\n Hahaha...... Butuh duit tibakno Ayo yg mantan kpk ngawasin luhut dkk yg berbisnis, trus luhut dkk ngawasin kadrun2 yg korup formula one. Saling mengawasi ya Harusnya BKNgoid mikir para guru honorer ada yg berulang kali gagal dan hrs ikut tes berkali2 agar bisa jd ASN, masak yg satu ini sdh diafkir mo langsung ditrima
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Perpol Eks KPK Gabung Polri: Tes Kompetensi hingga Bersedia Jadi PNSSeleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan 57 mantan pegawai KPK dengan formasi yang dibutuhkan Polri. GARA2 PERUT HARUS DI ISI.😀 Pada akhirnya semua kembali bagaimana kantong terisi...jadi gaduh kemaren gegara kantong terganggu saja tuh, sampai ada yg drama berjualan, dll
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

57 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Segera Diangkat Jadi ASN PolriAdapun 57 pegawai KPK itu diberhentikan pada 30 September 2021 karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.~ Nasional lawakan baru lagi...gak lulus tes wawasan kebangsaan gak bisa jadi KPK tapi layak di kepolisian😆emangnya kepolisian itu gak penting wawasan kebangsaan? Ternyata benar adanya kalau ga laku di KPK bisa laku di Kepolisian, merasa lucu saja...😅😅😁 Jaksa Agung Minta Jampidsus Percepat Selesaikan Kebuntuan Penanganan Kasus HAM Masa Lalu Prokes Lindungi Rakyat
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »