Polres Kudus Gerebek Gudang Pembuatan Miras

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 204 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

KEPOLISIAN Resort Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dan menggerebek tempat pembuatan minuman keras . Selain memproduksi, tempat tersebut diketahui memperdagangkan miras, baru-baru ini. Atas operasi tersebut puluhan botol miras hingga bahan-bahan pembuat berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Kudus Ajun Komisaris Agustinus David saat dikonfirmasi Jumat menyampaikan, pelaku MK, 49, warga Kecamatan Kaliwungu Kudus. "Yang bersangkutan kami lakukan penangkapan di gudangnya. Proses penggerebekan oleh aparat Kepolisian Resor Kudus tepat saat pelaku sedang memproduksi miras jenis arak," tuturnya.

Dari penggerebekan itu sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Barang bukti itu ialah sembilan kardus miras putihan yang sudah jadi yang tiap kardus berisi 12 botol dengan ukuran 1,5 liter. Totalnya menjadi 108 botol atau setara 162 liter. "Ada pula setengah karung sak berisi campuran ragi yang digunakan bahan pembuat miras. Kemudian termometer untuk mengukur kadar alkohol. Lantas enam buah drum yang berisi bahan fermentasi," ungkapnya.

Aksi pelaku itu diketahui ketika salah satu personel kepolisian mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memproduksi miras. "Kemudian anggota Satreskrim Polres Kudus melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut, sehingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti," terangnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polisi Anggap Reuni 212 Tindak Pidana Pasal 510 KUHP, Ini BunyinyaKepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Marsudianto menyebut Reuni 212 tidak termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. TempoMetro Tapi buruh demo dan kumpul2 boleh.. kontrakdiksi omongannya. 🤔 Ini antek-antek asing kedok agama kelakuan paling liar diatas hukum, menjurus kudeta. Giliran ditertibkan ngomongnya HAM, hak warga negara dsb. Asli onta hybrid biadab. Semaleman nyariij....nyarrrri....pasaaaal pasaaal apa yg cocok....nemu dikit2 ga nyambung🤣🤣🤣🤣🥳🥳
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

KPK Bidik Bupati Abdul Wahid dengan Pasal Pencucian UangKPK membidik tersangka gratifikasi Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang. KPK terus menelusuri aset-aset Abdul Wahid. BupatiHuluSungaiUtara
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Kabid Humas : 8 Pengibar Bintang Kejora Dijerat Dengan Pasal Keamanan Negara - Tribun-papua.comKabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan delapan tersangka pengibar bendera bintang kejora dijerat pasal keamanan negara Mosok gitu ja dijerat pasal... Jokowi perusak bangsa gak dijerat lehernya
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Delapan Pengibar Bendera OPM di Jayapura Dijerat Pasal MakarDelapan pengibar bendera bintang kejora dalam peringatan ulang tahun Organisasi Papua Merdeka, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal tentang perbuatan makar. Nusantara AdadiKompas justsayabi justsayabi Harus tegas PutraWadapi justsayabi Tangkap aja mereka radikal cenderung kearah terorisme PutraWadapi justsayabi Rakyat tdk butuh pasal tp tembak mati, knp KM 50 tdk ngapa2 dibunuh?
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Dijerat Pasal Makar, 8 Pemuda Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora Terancam Penjara Seumur Hidup - Tribunnews.comKabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyampaikan mereka kini disangkakan pasal terkait tindak pidana makar. Makar terus😆😆 Lucu ya UUD 1945.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Hasil NBA: Dramatis, Giannis Antetokounmpo Tentukan Kemenangan Bucks atas HornetsGiannis Antetokounmpo mencetak poin penentu kemenangan dramatis Milwaukee Bucks atas Charlotte Hornets pada lanjutan NBA 2021/2022 di Fiserv Forum, Rabu (1/12/2021) atau Kamis WIB.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »