TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah berhati-hati dalam memutuskan pencabutan DMO dan DPO untuk industri crude palm oil sebagai bahan baku minyak goreng. Ia berujar jangan sampai pencabutan kebijakan DMO dan DPO membuat harga minyak goreng kembali meroket dan mendongkrak inflasi.
Sebab, ketika harga CPO dunia naik, harga minyak goreng domestik langsung meroket. Namun ketika harga CPO dunia turun, harga minyak goreng domestik enggan turun.Ia mengatakan sejak Maret 2022, harga CPO dunia terus merosot. Berdasarkan data bursa Malaysia pada 20 Juli 2022, harga CPO sebesar RM 4.000 per kilogram. Sedangkan di bursa KPBN pada hari yang sama, harga CPO Rp. 8.000 per kilogram. Meski sempat menyentuh angka Rp. 17.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »