“Sejak diundangkannya UU No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, kita memahami ada 22 hak para penyandang disabilitas yang harus kita tegakkan bersama, diantaranya hak pendidikan. Sayangnya beberapa amanah peraturan turunan terkait pendidikan belum terealisasi sehingga menghambat pemenuhan hak pendidikan atas siswa penyandang disabilitas,” kata Ledia dalam keterangan persnya, Rabu .
Menurut Ledia, di antara hak pendidikan para siswa penyandang disabilitas yang masih kerap terabaikan adalah persoalan deteksi dan intervensi dini pada peserta didik. Ragam disabilitas anak didik kadang tidak terdeteksi sejak awal dan berakibat siswa penyandang disabilitas tersebut tidak mendapatkan penanganan yang tepat sesuai kebutuhannya.
Untuk itu anggota Fraksi PKS DPR RI ini meminta pemerintah mendorong Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan secara aktif menyediakan program pelatihan dan sosialisasi bagi para guru terkait kemampuan assessment bagi siswa dan kemampuan dasar pendampingan bagi siswa berkebutuhan khusus. “Sebab dari rencana pengembangan sekolah inklusi di seluruh Indonesia, faktor utama yang seringkali menghambat proses ajar mengajar pada siswa penyandang disabilitas adalah kekurangan guru yang siap mendampingi para siswa penyandang disabilitas ini. Akibatnya mereka kerap didowngrade kelasnya dalam sistem pengajaran atau orangtua siswa tersebut terpaksa mengeluarkan biaya lebih untuk mendatangkan guru pendamping dari luar sekolah,” katanya.
Padahal unit layanan disabilitas ini justru akan sangat membantu sekolah dalam memberikan intervensi yang tepat bagi para siswa penyandang disabilitas. Dengan ragam disabilitas yang tidak seragam pada setiap sekolah bahkan setiap level kelas, adanya unit disabilitas bisa menjadi jembatan penyedia kebutuhan ajar mengajar setiap siswa penyandang disabilitas. Satu sekolah mungkin membutuhkan buku Braille sementara satu sekolah lagi membutuhkan guru bagi siswa tuli.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »