Pengungkapan kasus kriminal soal pemalsuan surat tanah di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 13 Januari 2022. menangkap enam mafia tanah atau pelaku penipuan bermodus menjual aset tanah milik negara seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ternyata setelah berkoordinasi dengan BPN , surat itu palsu," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis . Menurut Kapolres, para tersangka sengaja memalsukan sertifikat tanah yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan RI.Ia menyebutkan, keenam tersangka berinisial AS, D, R, IS, MS, dan A membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara . Selanjutnya mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
"Kami terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini," kata Iman.Kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp 15 miliar dengan perincian Rp 10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp 5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan RI "Terhadap keenam orang tersangka, kami kenai Pasal 263 ayat dan ayat KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »