Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, enam pelaku yang dibekuk yakni AS, D, R, IS, MS, dan A. Modus para pelaku yakni menjual tanah aset milik Kementerian Keuangan dengan luas 2.000 meter persegi.Mereka membuat surat palsu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu untuk menarik dan meyakinkan calon pembeli."Seolah-olah itu diterbitkan DJKN terkait objek tanah milik negara, yang sama mereka untuk dijual kepada pembeli.
Polisi mendapatkan laporan dan melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga berhasil menangkap 6 pelaku. Hasil pemeriksaan mereka juga memalsukan sertifikat tanah lainnya untuk dijual ke masyarakat. "Insyaallah akan terus kita kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini. Mudah-mudahan kita terus bekerja dari Satreskrim sehingga permasalahan pertanahan yang ada di antara kita bisa terselesaikan. Total kerugian Rp15 miliar," katanya.Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menambahkan dari para pelaku terdapat salah satu merupakan bekas pegawai honorer DJKN Kemenkeu.
Para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2014 dengan menerbitkan surat tanah palsu sebanyak 60 dokumen. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »