Enam orang sindikat pembuatan meterai palsu ditangkap jajaran Polsek Menteng, Jakarta Pusat. Mereka ternyata memiliki pabrik pembuatan meterai palsu di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bayu menuturkan, keenam pelaku punya peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatannya. Tersangka MH, kata dia, punya peran membeli meterai palsu untuk dijual kembali. 'Tersangka I perannya mendapat pesanan dari tersangka D dan memesan meterai tempel palsu dan juga yang memproduksi,' tambah dia. Atas kejadian tersebut, keenam tersangka merugikan negara sebanyak Rp936.500.000. Para tersangka dikenakan pasal 24 dan 25 undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang bea meterai juncto 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda sebesar Rp500.000.000.
Hingga saat ini, telah terdapat 75 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut yang telah Go-Live dan menggunakan meterai elektronik PDS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »