Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat menunjukkan barang bukti di Jakarta, Jumat . ANTARA/Ilham Kausar/aa.Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika jenis LSD dan berbentuk kertas atau umumnya dikenal dengan kertas dewa sebanyak 2.500 lembar dari Jerman.
"Kita ungkap kasus narkoba jenis LSD yang barang buktinya seperti perangko ini, dikirim dari Jerman, " kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat ditemui di Jakarta, Jumat.Menurut Badan Narkotika Nasional dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36.
"Ditangkap pada Kamis , pukul 15.30 WIB, di Jalan Kebon Kacang Raya RT/RW: 001/005, Tanah Abang, Jakarta Pusat, " katanya. Hengki menambahkan dalam pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 2.500 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu lembar LSD. Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengenakan tersangka dengan Pasal 114 ayat subsider pasal 112 ayat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, " kata Hengki.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »