TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk orang dalam pemantauan , pasien dalam pengawasan dan suspect COVID-19 yang sedang menjalani masa karantina dalam hal perpanjangan surat izin mengemudi atau SIM.
Dengan dispensasi itu, para OPD, PDP dan suspect corona tidak perlu membuat SIM baru walau masa berlakunya habis saat sedang menjalani karantina. Seperti diketahui, jika seseorang terlambat melakukan perpanjangan SIM, maka izin mengemudi itu tidak bisa diperpanjang. Berarti, pemohon harus membuat SIM baru. Kebijakan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Seharusnya kalo kita sudah dinyatakan lulus test mengemudi! Perpanjangan itu cukup diikutsertakan saja kategori Penilangan!! Jangan lagi disuruh buat baru dan ditilang. BiarkanMerekaTanpaSIM kalo aku tidak sepakat itu
Masa sim doang... Stnk, pajak kaleng juga dong pa DivHumas_Polri TMCPoldaMetro
Lebih baik kl kebijakan nya utk seluruh masyarakat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »