Liputan6.com, Jakarta Penyidik Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengamankan seorang pria berinisial WP . Warga Tanjungpinang itu ditangkap lantaran menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui media sosial.
Aksi pelaku terpantau oleh tim patroli Cyber Troops Polres Tanjungpinang. Perbuatan pelaku dinilai telah melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.Rio juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, dengan tidak memuat gambar atau tulisan yang berpotensi melanggar hukum.
Sementara itu, pelaku WP sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Jokowi dan semua lapisan masyarakat Tanjungpinang terkait perbuatannya tersebut. 2 dari 3 halamanMotif LeluconPermintaan maaf disampaikan WP di kantor Polres Tanjungpinang melalui video singkat yang diunggah ke media sosial. Pelaku mengaku, motif mengunggah postingan tersebut hanya sebagai lelucon.
Diisolasi ditularin virus korona pak polisi biar mampus sekalian.. Jgn dikasih ampun... Saya sebagai rakyat jg gk trima seorang pemimpin negara dihina dilecehkan.. Seharusnya seorang presiden dihormati...
Kasus 'kembangan' gmn ya? Pdhl jelas2 menghina presiden. Apa krn anak cina yaa
Tragedi 'kembangan' gmn ya. Mencela abis presiden... Kok malah dianggap lucu2an yaa...apa krn anak org cina
Nitizen berhak apa saja yg harus di komentari, mereka menang juga karna rakyat tapi mengapa rakyat berkomentar malah di permasalahkan.
Yang maling(koruotor) kabur, rakyat kritis krituk pedas di angkut, seharusnya di teliti dulu kenapa banyak yang kritik pedas... ada apa dg kita sampai² banyak yg gak suka, muhasaba diri(koreksi) Rakyat marah atau keritik karna mereka cinta negaranya.
Oo ini alasan knp ribuan napi tulen dibebaskan...
Ceyem 😱 horor 🙈
gercep, sementara harun masiku masih gelap keberadaan nya ya KPK_RI DivHumas_Polri CCICPolri OmbudsmanRI137
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »