Polemik Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Tak Termuat dalam Peraturan MK & UU Pemilu

  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 51%

Pilpres 2024 Berita

Amicus Curiae,Pilpres 2024,Mahkamah Konstitusi (MK)

Pengajuan amicus curiae dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menuai banyak polemik.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang menyampaikan sejumlah argumentasi jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa hasil Pilpres 2024 , ke Mahkamah Konstitusi . PDIP sendiri adalah pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. . Begitu juga dalam UU Pemilu," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Rabu .

KPU menyampaikan kehakiman MK sebagai sosok independen perlu dihormati, khususnya saat para hakim menjalankan Rapat Permusyawaratam Hakim untuk selanjutnya membacakan putusan pada Senin, 22 April 2024. "Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ujarnya.Pakar UI Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Pakar hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Ni’matul Huda, menyebut posisi Megawati sebagai ketua partai yang mengusung pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak cocok secara kedudukan mengajukan) beliau menyebut sebagai warga negara Indonesia, tapi pemohon dalam sengketa pilpres salah satunya dari 03 yang didorong PDIP dan beliau ketuanya," ungkap Ni’matul.

Amicus Curiae Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Megawati Soekarnoputri Pilpres Mata Lokal Memilih

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar UI Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti dalam Sidang Sengketa Pilpres di MKPakar hukum UI mengatakan amicus curiae bukan bagian yang bisa dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Sidang PHPU PilpresKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi MK terkait sidang PHPU Pilpres
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Pakar: Amicus curiae di penghujung sidang bentuk intervensi peradilanPakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menyatakan amicus curiae atau sahabat pengadilan di penghujung sidang ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MKPakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian alat bukti dalam persidangan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri Sudah Dipatahkan di Sidang MKDasco mengatakan, amicus curiae adalah pendapat hukum yang disampaikan oleh pihak tak terkait dalam sengketa Pilpres.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ramai-ramai Sampaikan Amicus Curiae ke MKPersepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK menjadi isu yang harus segera diatasi sebelum terlambat.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »