Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan permohonan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang menyampaikan sejumlah argumentasi jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa hasil Pilpres 2024 , ke Mahkamah Konstitusi . PDIP sendiri adalah pengusung capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. . Begitu juga dalam UU Pemilu," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Rabu .
KPU menyampaikan kehakiman MK sebagai sosok independen perlu dihormati, khususnya saat para hakim menjalankan Rapat Permusyawaratam Hakim untuk selanjutnya membacakan putusan pada Senin, 22 April 2024. "Saya sangat yakin Majelis Hakim MK akan melaksanakan ketentuan yang terdapat UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," ujarnya.Pakar UI Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
Pakar hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Ni’matul Huda, menyebut posisi Megawati sebagai ketua partai yang mengusung pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak cocok secara kedudukan mengajukan) beliau menyebut sebagai warga negara Indonesia, tapi pemohon dalam sengketa pilpres salah satunya dari 03 yang didorong PDIP dan beliau ketuanya," ungkap Ni’matul.
Amicus Curiae Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Megawati Soekarnoputri Pilpres Mata Lokal Memilih
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »