Pakar: Amicus curiae di penghujung sidang bentuk intervensi peradilan

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 78%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menyatakan amicus curiae atau sahabat pengadilan di penghujung sidang ...

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid. ANTARA/Dokumentasi Pribadiatau sahabat pengadilan di penghujung sidang Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk intervensi peradilan.

atau sahabat pengadilan, dari aspek fungsi sejatinya adalah amicus curiae, sebagai pihak atau elemen yang merasa berkepentingan pada suatu perkara yang sedang diperiksa dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.di Indonesia adalah ketentuan Pasal 5 ayat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

secara samar-samar sesungguhnya dapat dilihat serta dipraktikkan dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar Sebut MK Durhaka jika Abaikan Pernyataan Megawati sebagai Amicus CuriaeMahkamah Konstitusi dinilai akan durhaka jika mengabaikan pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang menempatkan diri sebagai Amicus Curiae
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Respons Kubu Prabowo, Anies hingga Pakar soal Amicus Curiae Megawati di MKKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ajukan diri sebagai amicus curiae ke MK dalam sengketa hasil Pilpres.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Tegaskan Amicus Curiae Bukan Alat Bukti dan Hanya Sebatas Bentuk DukunganKalangan pakar hukum juga menekankan hakim MK tak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan HakimJPNN.com : Pakar Hukum Tata Negara FH UI Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian yang bisa dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan sengke
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Sebut Amicus Curiae Tidak Bisa Jadi Alat Bukti dan Belum Tentu Dipertimbangkan Hakim MKKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama sejumlah tokoh ajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Pakar hukum: Amicus curiae bukan alat bukti di sidang MKPakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian alat bukti dalam persidangan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »