Pakar Hukum Sebut Amicus Curiae Tidak Bisa Jadi Alat Bukti dan Belum Tentu Dipertimbangkan Hakim MK

  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama sejumlah tokoh ajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK

atau teman pengadilan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi .”Belum tentu dapat menjadi pertimbangan majelis dalam RPH. Sebab, putusan MK sangat bergantung pada keyakinan hakim dan bukti para pihak dalam sidang. Independensi dan profesionalitas hakim konstitusi juga sangat memengaruhi dalam memutus perkara,” kata Radian, dalam keterangannya, Rabu .

Dorong Rekonsiliasi Nasional, Pengamat Minta Elite Politik Contoh Sikap Kenegarawanan Jokowi dan Prabowo, tidak dapat dianggap sebagai salah satu alat bukti. Itu tidak diperbolehkan. ”Amicus curiae berfungsi sebagai dukungan semata, sebagai sahabat pengadilan,” jelas Qurrata pada Rabu .”Ini bukan merupakan alat yang digunakan dalam sidang di MK, baik oleh pihak yang bersengketa maupun Komisi Pemilihan Umum ,” kata Qurrata Ayuni.Lebaran Temui SBY di Cikeas, Prabowo: Lebaran Datang ke Senior

”Terdapat prinsip bahwa kekuasaan kehakiman harus independen, tidak dapat dipengaruhi massa atau opini publik. Jadi, keputusan tidak boleh dipengaruhi opini apapun,” imbuh dia. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum , yang merupakan pihak termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi , memberikan tanggapan terhadap pengajuanGanjar Tegaskan Amicus Curiae dari Megawati Tak Bermaksud Intervensi Putusan MKDiajukan Megawati hingga Rizieq Shihab ke MK, Ini Pengertian dan Peran Penting Amicus Curiae

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bantah Pernyataan Kuasa Hukum 02, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tugas MK tidak Sekadar AngkaPAKAR hukum tata negara Feri Amsari menanggapi pernyataan kuasa hukum dari paslon Prabowo-Gibran yang mengatakan perkara perselisihan hasil pemilu TSM ialah wilayah Bawaslu
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Tegaskan Amicus Curiae Bukan Alat Bukti dan Hanya Sebatas Bentuk DukunganKalangan pakar hukum juga menekankan hakim MK tak bisa memasukkan pendapat amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan putusan.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan HakimJPNN.com : Pakar Hukum Tata Negara FH UI Qurrata Ayuni mengatakan amicus curiae bukan bagian yang bisa dimasukkan sebagai alat bukti dalam persidangan sengke
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Pakar Sebut MK Durhaka jika Abaikan Pernyataan Megawati sebagai Amicus CuriaeMahkamah Konstitusi dinilai akan durhaka jika mengabaikan pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang menempatkan diri sebagai Amicus Curiae
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, akankah Dikabulkan MK? Ini Kata Pakar HukumRespons pakar hukum soal peluang MK kabulkan permohonan amicus curiae yang diajukan Megawati Soekarnoputri.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Pakar Hukum UI: Jika Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Pendeta Gideon Harus Ditangkap dan Diproses HukumMeski berstatus sebagai pendeta yang notabene pemuka agama, Gideon harus segera ditangkap dan kasusnya jangan dibiarkan bebas.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »