Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa memberikan keterangan terkait penyegelan dua tempat karaoke di Jakarta dan Tangerang Selatan, Sabtu . ANTARA/Fianda Sjofjan RassatDirektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu dini hari , menyegel dua tempat karaoke di bilangan Jakarta Utara dan Tangerang Selatan lantaran kedapatan beroperasi padahal sesuai aturan PPKM level 3 jenis usaha tersebut belum diperkenankan untuk buka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menegur salah satu tamu di tempat karaoke di Jakarta dan Tangerang Selatan, Sabtu . ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat Selain menyegel dua tempat karaoke tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga palsu."Kalau ada minuman keras yang melanggar undang-undang kesehatan akan kita tindak juga, kita akan koordinasi dengan Krimum apakah ada pidananya," ujarnya.Lebih lanjut Mukti mengatakan pihak juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKi Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »