Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan sejumlah keterangan sebagai saksi meringankan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021. JK dihadirkan oleh tim kuasa hukum Karen dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis .
Pernyataan JK itu lantas disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Hakim lalu mengingatkan pengunjung sidang untuk tidak tepuk tangan.JK mengatakan bahwa pemerintah hanya mengurusi sebuah kebijakan, bukan mengurusi hal teknis pembelian gas. "Jadi ini adalah suatu keputusan bersama kemudian tentang teknisnya sekali lagi apakah beli dimana itu tidak diatur oleh instansi lain. Hanya oleh Pertamina sebagai lembaga atau organisasi bisnis yang berhak untuk itu," sambung JK.JK berpandangan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG itu murni terjadi lantaran proses bisnis dan Covid-19.Menurut JK, untung dan rugi dalam proses bisnis merupakan hal biasa.
Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 dan US$104.016. Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.
Karen Agustiawan Korupsi Lng Korupsi Kpk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »