REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa Syarifudin Jafar warga Kabupaten Aceh Timur dan Saifudin warga Kabupaten Aceh Utara karena terbukti sebagai kurir 30 kilogram sabu.
Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2019. Pria bernama Nanda memerintahkan kedua terdakwa dari Aceh Utara ke Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PN Medan vonis hukuman mati kurir 30 kg sabuMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa Syarifudin Jafar (41) warga Kabupaten Aceh Timur dan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Polrestabes Medan amankan artis FTV berinisial H terkait prostitusiPersonel Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang perempuan yang diduga artis FTV berinisial H terkait dugaan kasus prostitusi.\r\n \r\n\r\nKasat ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »