Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa Syarifudin Jafar dan Saifudin karena terbukti kurir 30 kilogram sabu.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, saat membacakan amar putusannya pada sidang Virtual di PN Medan, Senin, menyebutkan vonis mati tersebut karena kedua terdakwa itu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual. Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menurut Jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2019. Pria bernama Nanda memerintahkan kedua terdakwa dari Aceh Utara ke Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Polrestabes Medan amankan artis FTV berinisial H terkait prostitusiPersonel Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang perempuan yang diduga artis FTV berinisial H terkait dugaan kasus prostitusi.\r\n \r\n\r\nKasat ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »