PMI Ubah Syarat Pendonor Plasma Konvalesen, Kini Pakai Surat Sehat

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 83%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Palang Merah Indonesia (PMI) menggantikan syarat hasil tes PCR calon donor dengan surat sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit yang merawat calon donor tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Palang Merah Indonesia menggantikan syarat hasil tes PCR calon donor plasma konvalesen dengan surat sehat dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang merawat calon donor tersebut.

"Data terakhir, permintaannya mencapai 4.006, sementara persediaan atau stoknya sejumlah 96. Yang belum terpenuhi itu boleh jadi karena tidak tersedia golongannya dan sebagainya," terang Sudirman Said. Kepala Bidang UDD PMI Pusat Dokter Linda Lukitari Waseso menjelaskan, pembagian tugas dalam donor plasma konvalesen dengan RS dilakukan demi memangkas waktu pengolahan.

“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya. Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” kata Linda.3 dari 5 halamanPemberian plasma konvalesenInisiator terapi plasma konvalesen untuk pasien COVID-19 dokter Theresia Monica Raharjo menjelaskan, pemberian plasma konvalesen sebaiknya digunakan sebelum pasien bergejala sedang.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Ubah Statuta UI, Netizen: Rektor Kena Covid-19 Virusnya yang IsomanRektor UI Ari Kuncoro bisa bernapas lega setelah dikritik bertubi-tubi akibat rangkap jabatannya sebagai wakil komisaris di salah satu BUMN. Presiden Jokowi mengubah... PP Statuta UI Direvisi, Mantan Ketua BEM Rico Marbun Soroti Hal Ini Ngoten niku bayarane lak tambah kathah nggih.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Aturan Lengkap PPKM Level 4 Setelah Ubah Nama dari DaruratPemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, tapi PPKM Level 4. Berikut ini 14 aturan dalam kebijakan yang berlaku hingga 25 Juli. BNPB_Indonesia jokowi Agar di jabarkan beda level 1 sampai lvl 4 apa?, supaya kami bisa juga paham, karena apapun namanya tidak akan mengubah perilaku masyarakat yg di masa PPKM darurat sebelumnya tetap mobilitas tinggi disektr domisilinya. Hahaha😜😜😜 hahaha Sudah harusnya diperiksa kesehatan jiwa jokowi dan menteri nya.. Jika pemimpin sakit jiwa, hancurlah negaranya 😝😝😝 Habis level 4 sampai ke 1 terus kembali ke PSBB jilid I, II dan III ya.....muantabbbbb
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Jokowi Ubah StatutaPresiden Jokowi mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan komisaris BUMN setelah PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta diterbitkan. Aturan apa sih yg gak bisa diubah pak de ? agar boleh merokok di ruangan tanpa rokok, tinggal copot saja aturan larangan merokok. artinya aturan terserah yg punya hajat, artinya lagi tanpa aturan.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Istilah PPKM Berubah-Ubah, Ini Penjelasan Satgas |Republika OnlinePerubahan kebijakan merupakan bentuk adaptasi dengan dinamika pandemi di Indonesia.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Apakah Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Berubah? - Tribunnews.comSimak syarat perjalanan pakai mobil pribadi selama PPKM Level 4 diberlakukan, siapkan kartu vaksin.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Syarat Membuat SKCK, Ini Perbedaannya bagi WNI dan WNABerikut syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk WNI dan WNA.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »