FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera menilai rencana pemindahan ibu kota tidak memiliki urgensi. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, proses pemindahan ibu kota akan menjadi masalah yang baru.
"Fraksi PKS akan mengusulkan tidak bisa ada pembangunan apapun di ibu kota baru sebelum ada undang-undangnya. Untuk melakukan sesuatu kan harus berdasarkan aturan," tutur Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu .Menurutnya, upaya pemindahan ibu kota perlu kajian yang lebih mendalam. Landasan hukum berupa undang-undang pemindahan ibu kota juga harus dikerjakan dengan baik dan tak boleh mendadak.
"Jika alasannya pemerataan ekonomi di Kalimantan, berarti lima tahun lagi akan pindah ke Maluku dan seterusnya," ujarnya. Jazuli juga mempertanyakan bagaimana skema pemindahan Aparatur Sipil Negara yang hingga saat ini belum diatur oleh pemerintah. Hal ini dapat menimbulkan polemik di kalangan ASN. Selain itu, pemerintah juga harus mempertahikan faktor pertahanan dan keamanan hingga infrastruktur ibu kota baru.Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan dua kabupaten di Kalimantan Timur, yakni Paser Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sebagai calon ibu kota negara pengganti Jakarta.
Konstruksi atau pembangunan infrastruktur wilayah Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru akan dimulai pada akhir 2020. Sementara pemindahan ibu kota akan dilakukan mulai 2023. Adapun biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 466 triliun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PKS: Pemerintah Harus Jelaskan Tiga Isu Utama Pemindahan Ibu KotaF-PKS tidak ingin pemindahan ibu kota negara justru memperburuk kondisi negara akibat biaya tinggi atau perencanaan yang asal-asalan. pemindahanibukota
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »