PKPU Ditolak Pengadilan, Ini Langkah Garuda Indonesia

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Qulity Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

PKPU Ditolak Pengadilan, Ini Langkah Garuda Indonesia Sindonews BukanBeritaBiasa .

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

JAKARTA - Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk . Gugatan tersebut diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).

Kabar penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada wartawan."PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ungkap Irfan, Kamis (21/10/2021).

Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Garuda langsung menunjuk konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mengawal perkara tersebut. Bahkan, emiten mengaku belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan sejak gugatan dilayangkan.Maskapai penerbangan pelat merah ini juga mencatat tidak ada informasi atau kejadian penting yang bersifat material, yang belum diungkapkan kepada publik.

Perusahaan juga senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi atau kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di pasar modal Indonesia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Garuda Indonesia Lolos dari Gugatan PKPU My Indo AirlinesGaruda Indonesia lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu krediturnya, yaitu My Indo Airlines
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Garuda Lolos dari Gugatan PKPU My Indo Airlines, Dirut: Fokus RestrukturisasiDirektur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menanggapi keputusan Pengadilan Niaga menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines selaku kreditur. TempoBisnis Indonesia harus menjadi jiwa.., tidak boleh kalah oleh kejelian strategi yang menggunakan baju apapun.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Garuda Lolos dari Gugatan PKPU My Indo Airlines, Dirut: Fokus RestrukturisasiDirektur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menanggapi keputusan Pengadilan Niaga menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines selaku kreditur. TempoBisnis Indonesia harus menjadi jiwa.., tidak boleh kalah oleh kejelian strategi yang menggunakan baju apapun.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Garuda Indonesia Lolos dari Gugatan PKPU My Indo AirlinesGaruda Indonesia lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu krediturnya, yaitu My Indo Airlines
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Dikabarkan Pailit, Garuda : Kami Fokus RestrukturisasiManajemen Garuda menyebut, sampai dengan saat ini perseroan terus melakukan langkah-langkah strategis akselerasi pemulihan kinerja dengan restrukturisasi.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Digadang-gadang Gantikan Garuda Indonesia, Begini Persiapan Pelita AirKementerian BUMN pun selaku pemegang saham akan mengambil langkah kepailitan jika restrukturisasi utang Garuda Indonesia mentok dan suntikan negara dihentikan....
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »