JAKARTA - Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Garuda Indonesia Tbk . Gugatan tersebut diajukan oleh PT My Indo Airlines .
Kabar penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada wartawan."PT Garuda Indonesia pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ungkap Irfan, Kamis .Menyusul penolakan tersebut, Irfan menegaskan Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya.
Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Garuda langsung menunjuk konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mengawal perkara tersebut. Bahkan, emiten mengaku belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan sejak gugatan dilayangkan.Maskapai penerbangan pelat merah ini juga mencatat tidak ada informasi atau kejadian penting yang bersifat material, yang belum diungkapkan kepada publik.
Perusahaan juga senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi atau kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di pasar modal Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »