TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menanggapi keputusan Pengadilan Niaga yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur.'Selanjutnya, Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya,' ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Oktober 2021.
Pada Selasa 28 September 2021, kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam keterangan tertulisnya kepada majelis hakim, My Indo mengatakan ingin melanjutkan proses PKPU terhadap Garuda karena belum dapat mencapai penyelesaian.My Indo mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 atas klaim kurang dari US$ 700.539 yang terkait dengan kesepakatan kargo 2019.
Indonesia harus menjadi jiwa.., tidak boleh kalah oleh kejelian strategi yang menggunakan baju apapun.
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »