REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menggratiskan retribusi terhadap 753 petak kios yang tersebar di 14 pasar di daerah setempat. "Kebijakan ini merupakan bentuk keprihatinan kepala daerah terhadap pemilik kios, karena transaksi jual beli yang"lesu" akibat wabah virus Corona jenis baru atau COVID-19," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pesisir Selatan, Rinaldi di Painan, Jumat .
Sebelumnya, pemerintah kabupaten setempat juga membuat kebijakan menggratiskan pungutan pajak hotel, restoran dan rumah makan yang juga imbas dari merebaknya COVID-19. Kebijakan itu dilangsungkan sejak 1 April sampai 20 Juni 2020 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 970/265/BAPEN/2020 tanggal 1 April 2020.
Dengan tidak dipungutnya pajak ke kedua objek pajak selama kurang lebih tiga bulan kedepan, instansi tersebut minus pendapatan lebih kurang Rp200 juta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »