REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta tim terpadu mensosialisasikan secara masif Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease2019 , sebelum pemberlakuan secara resmi pada Sabtu, 11 Juli 2020.
Tidak hanya itu, kata Rudy, pihaknya telah menemui Bupati Gowa dan Bupati Maros untuk berkoordinasi membicarakan langkah teknis penerapan Perwali, mengingat dua kabupaten ini berbatasan dengan Kota Makassar, sebab dalam Perwali ada aturan pembatasan orang keluar Kota Makassar. "Paling penting saya tekankan, bagi aparat di perbatasan jangan menyulitkan masyarakat kita. Bikin metode agar tidak terjadi penumpukan kendaraan, cukup periksa dokumen yang diperlukan saja, serta memperbanyak titik pemeriksaan agar antrean tidak panjang," katanya.
"Kita tidak ingin mentransfer penularan ke daerah, kita tidak hanya menangani kota Makassar, tapi kita juga harus melindungi daerah sekitar. Makassar ini ibukota Provinsi, kota penyanggah nasional, makanya harus kita jaga kestabilannya," papar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »