jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Pengurus Wilayah Persis Jawa Barat tak sepakat dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman keras atau miras. Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu juga akan membuka keran investasi untuk industri minuman beralkohol. Karena itu, Ketua PWNU Jawa Barat KH Hasan Nuri Hidayatullah blak-blakan menyatakan penolakan terhadap Perpres miras tersebut.
Kiai Hasan Nuri pun menyampaikan dampak negatif dari minuman keras tidak hanya dirasakan saat ini, akan tetapi bisa mengancam generasi yang akan datang. "Karena apa pun alasannya kalau kita bicara soal manfaat dan mudarat, sisi manfaat dan perkara yang membahayakan, miras sisi mudaratnya lebih banyak dari sisi manfaatnya," kata Kiai Hasan Nuri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.