Liputan6.com, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat berencana melakukan amendemen UUD 1945, yang agendanya menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai dasar pembangunan nasional jangka panjang.
Titi mengakui, proses amandemen konstitusi adalah proses politik yang sangat dinamis di antara partai-partai dan senator di parlemen. Sehingga tidak bisa dipastikan pembahasannya tidak melebar selain dari pada persoalan pokok-pokok haluan negara. Titi menegaskan, jika amendemen itu disahkan, bakal menjadi ancaman bagi proses demokrasi di Indonesia. Maka itu ia mengingatkan jangan sampai amandemen malah membuat perjalanan demokrasi yang diperjuangkan mengalami kemunduran.
Banyak prioritas kerja lain yang mestinya bisa difokuskan oleh para politisi dan pejabat publik. Seperti membangun soliditas dan kondusivitas bernegara agar upaya mengatasi pandemi Covid-19. 2 dari 2 halamanBantah Bahas Periodesasi Jabatan PresidenSementara itu, Ketua Majelis permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo sebelumnya menyatakan substansi PPHN tidak akan dibebani perdebatan apakah akan terjadi perubahan terbatas tehadap Undang-Undang Dasar atau tidak.
"Majelis perlu menegaskan, bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," ujar politikus Partai Golkar ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »