Richard Eliezer masih tetap berhak atas penghargaan dalam statusnya sebagai justice collaborator kendati LPSK menghentikan perlindungan fisik. Foto/dok.SINDOnews- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa pencabutan perlindungan kepada Richard Eliezer hanya pada fisiknya. Hak Richard sebagai"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengungkapkan penghentian perlindungan hanya sebatas pada perlindungan fisik."Tadi sudah disampaikan, perlindungan JC itu ada Tiga poin penting ya. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan. LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud penghentian perlindungan secara fisik," katanya.
"Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya, penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan. Dan tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," ujar Rully.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Erick Thohir: Perlindungan Jamsostek Tingkatkan Kesejahteraan Wasit |Republika OnlineSebanyak 353 wasit mengikuti program JKK dan JKM Jamsostek.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »