Tampil sebagai pembicara utama dalam diskusi rutin Kelompok Ahli BNN adalah Brigjen Mufti Diusnir, anggota Kelompok Ahli BNN Bidang Pencegahan.Ahwil menilai respons yang tepat dan cepat terhadap isu legalisasi mariyuana di Tanah Air sangat penting. Jangan sampai pada amendemen UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja dilegalkan karena anggota Dewan tidak mendapatkan informasi lengkap tentang ganja dan bahaya narkotika di Indonesia.
Pada 2019, Komite Ahli Independen untuk Obat-obatan memberikan rekomendasi kepada Komite Narkotika dan Obat-Obatan PBB untuk menghapus cannabis dan cannabis resin dari Schedule IV Konvensi Narkotika 1961 dan hanya berada pada Schedule I. Para anggota Kelompok Ahli BNN sepakat bahwa ganja tidak boleh dilegalisasi di Indonesia. Jika produksi ganja dilegalkan, setiap petani di daerah yang cocok boleh menanamnya. Bila itu terjadi, peredaran ganja akan sulit dibendung. Budi daya ganja hanya boleh dilakukan oleh Kementerian Kesehatan demi kepentingan medis dan penelitian.
Sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku di Indonesia, ganja dilarang dikonsumsi dan dibudi daya. Penanaman ganja untuk keperluan medis hanya boleh dilakukan Kementerian Kesehatan.
Bukannya ganja byk manfaatnya menurut studi dunia kesehatan international paj Ganja mulai ilegal sejak pembersihan GAM zaman paj soeharto cos itu komoditas utama GAM utk beli senjata, dll Mohon pencerahannya kl sy salah
Setuju ..BRAVO
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »