Tongam menyampaikan, banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat yang masih rendah. Mereka tidak melakukan pengecekan legalitas saat melakukan pinjaman, dan juga terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Penyebab lainnya karena adanya kesulitan keuangan lantaran penghasilannya tidak mencukupi. Bahkan banyak juga masyarakat yang meminjam ke pinjol ilegal untuk menutup utang sebelumnya atau gali lubang tutup lubang. Hal ini menurutnya sangat berbahaya karena akan membuat utangnya semakin besar. Apalagi pinjol ilegal kerap menerapkan bunga yang besar dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Prinsip gali lubang tutup lubang utang ini sangat berbahaya. Kalau memang tidak mampu membayar pinjaman yang pertama, jangan coba-coba pinjam lagi karena hutangnya akan semakin besar,” kata Tongam. Satgas Waspada Investasi telah melakukan tindakan preventif dan represif dalam penanganan pinjol ilegal. Untuk tindakan preventif seperti edukasi kepada masyarakat, respon pengaduan masyarakat, dan menyebarkan SMS Waspada Pinjol Ilegal. Kemudian secara represif dengan mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat,dan mengajukan blokir situs atau aplikasi, hingga menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »