TEMPO.CO, Jakarta -Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa tersangka pencemaran nama baik bos Kaskus Andrew Darwis, Jack Lapian, pada Kamis, 2 Juli 2020. Penyidik mencecar Jack dengan 40 pertanyaan. 'Pertanyaan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan, yang bersangkutan kooperatif dan tidak dilakukan penahanan,' kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Kamis, 2 Juli 2020.Awi menjelaskan Jack Lapian mendatangi Bareskrim pukul 10.15 WIB.
Sejumlah pernyataan Titi dan pengacaranya, Jack Lapian, terkait laporan TPPU dipermasalahkan oleh Andrew Darwis. Salah satunya, pernyataan Titi yang mengaku meminjam uang dari Andrew Darwis.Kasus dugaan TPPU oleh Andrew Darwis ini bermula saat Titi meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018. Menurut dia, David merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Dalam realisasi pinjaman itu, Titi mengaku hanya mendapatkan Rp 5 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »