REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembang atau developer Apartemen Antasari 45, PT Prospek Duta Sukses dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, Senin . Laporan itu diajukan oleh calon penghuni apartemen tersebut, yakni Riyanti dan Oktavia Cokrodiharjo sebagai pelapor.
Kuasa hukum keduanya, Irfan Surya Harahap mengatakan, sejak tahun 2014, kliennya telah menyetorkan uang sebanyak Rp 800 juta untuk membeli unit di apartemen tersebut. Namun, hingga kini, pihak pengembang belum melakukan serah terima unit. Bahkan, tidak ada pembangunan. Menurut Irfan, pihak pengembang telah menjanjikan bahwa apartemen akan rampung dan dilakukan serah-terima pada tahun 2017. Namun, janji itu ditunda menjadi tahun 2019. Bahkan, hingga saat ini bangunan apartemen yang dijanjikan itu tak kunjung nampak. Dia pun berharap agar pembangunan apartemen itu sungguh-sungguh dilakukan."Sampai sekarang bentuknya itu masih batu-batu, masih basement," ujar dia.
Bukan hal baru dan banyak sekali kasus2 penipuan dr pengembang tanpa ada tindakan hukum
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »