REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja PT Transportasi Jakarta melaporkan Direktur Utama Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan oleh 13 pekerja Transjakarta yang mengklaim belum mendapatkan upah lembur sejak tahun 2015.
Namun, hal itu justru membuat salah satu karyawan dipecat. Sementara itu, delapan orang lainnya masih diberikan sanksi skors hingga saat ini. "Kalau melanggar UU Ketenagakerjaan sanksinya itu kurungan 12 bulan dan denda Rp 100 juta, dan melanggar UU Serikat Pekerja itu sanksinya lima tahun dan denda Rp 500 juta rupiah. Jadi, dua hal itu yang kami laporkan," papar Tigor.
Seru nih, kira-kira gimana ya endingnya... Bisa jadi contoh juga buat pekerja lain yang diperlakukan semena-mena sama pemberi kerja
emang spa sih gubernur tahun 2015
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »