Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana, Jaksa Minta Achsanul Qosasi Tetap Dituntut 5 Tahun

  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 70%

Bpk Berita

Pemberantasan Korupsi,Utama,Achsanul Qosasi

Pengembalian uang tak dapat menghapus pidana atas diri terdakwa sebab sejak awal tidak ada itikad baik mengembalikannya.

Anggota III BPK nonaktif, Achsanul Qosasi , seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis .bersama dengan tim penasihat hukumnya. Bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu disebut sudah mengakui menerima uang Rp 40 miliar untuk pengondisian hasil auditNamun, meski sudah mengakui dan mengembalikan uang tersebut, hukuman pidana tidak bisa dihapuskan begitu saja. Jaksa tetap meminta kepada majelis hakim agar Achsanul Qosasi dihukum pidana penjara 5 tahun.

Jaksa menilai, nota pembelaan yang sudah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tidak sejalan dengan pembelaan pribadi yang Achsanul sampaikan. Sebab, penasihat hukum memohon agar Achsanul dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman pidana. ”Perlu kami tegaskan bahwa pengembalian uang itu tidak dapat menghapus pidana atas diri terdakwa karena sejak awal terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya pada pihak KPK .

Anggota III BPK nonaktif, Achsanul Qosasi , menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis .

Pemberantasan Korupsi Utama Achsanul Qosasi Berita Korupsi Bts 4G

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa: Pengembalian uang suap Achsanul Qosasi tak dapat hapus pidanaJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagus Kusuma Wardhana mengatakan pengembalian uang suap oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus PidanaSelain tak menghapus pidana, jaksa mengatakan Achsanul tidak memiliki iktikad baik dalam pengembalian uang Rp 40 miliar yang diterimanya.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Polres Rohul Amankan Uang Rp 2 Miliar Dugaan Hasil Korupsi Korupsi BBM Dinas PerkimKorupsi di Dinas Perumahan dan Permukiman Perkim Kabupaten Rohulmerugikan keuangan negara sebasar Rp 62 miliar
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Tapera Jangan seperti Asabri (IV-Habis): Agar Uang Pensiun Tak Jadi Ladang KorupsiPolitikus Partai Demokrat Herman Khaeron mewanti-wanti agar Tapera tidak seperti program sejenis yang berakhir menjadi ladang korupsi.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Kemal Redindo Akui Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL, KPK: Itu Tak Bisa Hapus Tindak PidanaJuru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut kesiapan Anak SYL, Kemal Redindo untuk kembalikan uang korupsi tak akan hapus pidananya.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Catat, Ini Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Per 1 Juni 2024Salah satu ketentuan baru pengembalian tiket KA adalah waktu pengembalian dana nantinya hanya 7 hari.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »