Anggota III BPK nonaktif, Achsanul Qosasi , seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis .bersama dengan tim penasihat hukumnya. Bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu disebut sudah mengakui menerima uang Rp 40 miliar untuk pengondisian hasil auditNamun, meski sudah mengakui dan mengembalikan uang tersebut, hukuman pidana tidak bisa dihapuskan begitu saja. Jaksa tetap meminta kepada majelis hakim agar Achsanul Qosasi dihukum pidana penjara 5 tahun.
Jaksa menilai, nota pembelaan yang sudah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tidak sejalan dengan pembelaan pribadi yang Achsanul sampaikan. Sebab, penasihat hukum memohon agar Achsanul dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman pidana. ”Perlu kami tegaskan bahwa pengembalian uang itu tidak dapat menghapus pidana atas diri terdakwa karena sejak awal terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya pada pihak KPK .
Anggota III BPK nonaktif, Achsanul Qosasi , menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis .
Pemberantasan Korupsi Utama Achsanul Qosasi Berita Korupsi Bts 4G
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »