Jaksa: Pengembalian uang suap Achsanul Qosasi tak dapat hapus pidana

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 78%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bagus Kusuma Wardhana mengatakan pengembalian uang suap oleh Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ...

Sidang pembacaan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan terdakwa Achsanul Qosasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa .

Pasalnya, kata dia, sejak awal tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak KPK sebelum 30 hari uang suap diterima. Atas dalil tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim agar menyatakan Achsanul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan dan membebaskan dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, maupun dakwaan keempat.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Tuntut Achsanul Qosasi 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4GJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS KominfoJaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta kepada Achsanul Qosasi.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Sidang Korupsi Pekan Depan: Achsanul Qosasi, Gazalba Saleh, Eks Mentan SYL hingga Emirsyah SatarPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali diramaikan oleh sejumah kasus dugaan korupsi pekan depan.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Achsanul Qosasi sewa rumah di Kemang simpan uang suap Rp40 miliarAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang suap ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Buat Simpan Uang Suap Proyek BTS Rp40 Miliar'Setelah diterima, saya simpan uang-nya di sebuah rumah yang saya sewa di Kemang,' ujar Achsanul.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »

Achsanul Qosasi diminta eks Dirut Bakti Kominfo manipulasi hasil auditAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi mengaku diminta oleh mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »