Penganiaya Balita di Tanjungpinang Ditetapkan Jadi Tersangka

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Balita yang berumur tiga bulan diberi susu dengan cara menggoyangkan kepala.

REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG -- Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau akhirnya menetapkan seorang wanita berinisial Ks , pengasuh yang dilaporkan menganiaya dua anak majikannya, sebagai tersangka. Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, di Tanjungpinang mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap laporan terkait adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan pengasuh terhadap dua orang anak.

"Penyidik telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut, dan kasusnya terus berjalan," kata Rio Jumat . Rio mengungkapkan, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memberikan makanan kepada anak berumur empat tahun dengan cara disuapi dengan keras dan kencang. Sedangkan balita yang berumur tiga bulan diberi susu dengan cara menggoyangkan kepala balita secara tidak manusiawi.

"Perbuatan tersangka terekam CCTV yang ada di rumah korban. Karena penganiayaan ringan, tersangka wajib lapor ke Satreskrim Polres Tanjungpinang," ujarnya. Perbuatan tersangka melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.sumber : ANTARABACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

KPAI dimana tuh....

Biadab

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pendukung Merusuh Dipicu Bupati Waropen Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 19 MPendukung Bupati Waropen Yermias Bisai (YB) melakukan kerusuhan karena tak terima sang bupati ditetapkan jadi tersangka. YB ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp 19 miliar. Papua Kerusuhan pendukung maling.. 😂
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Pejabat Pemkab Bogor Resmi Tersangka Kasus SuapSekretaris DPKPP Kabupaten Bogor Irianto bersama seorang stafnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan. OTT
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Kepsek di Badung Cabuli Murid di Ruangan Kerja hingga di RumahnyaOknum kepala sekolah di Badung, Bali, berinisial WS (43) jadi tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya. Dia mencabuli korban di beberapa TKP. Gillssss Pecatlah dan penjara! Another shocking morning news from dunia pendidikan Indonesia....
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

4 Buruh di Pasar Kemis Jadi Tersangka Kekerasan dan PenghasutanKepolisian Resor Kota Tangerang hari ini menetapkan empat tersangka kekerasan di muka umum dan penghasutan terhadap sesama buruh di PT IKA.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

2 Mahasiswa Makassar Kirim Masker ke Bali-Kalimantan, Raup Cuan Rp 20 JutaDua mahasiswa di Makassar ditetapkan sebagai tersangka karena menimbun masker untuk dikirim ke New Zealand. Keduanya sudah mengirim ke Kalimantan dan Bali. Masker Maka pantas untuk disebut sebagai maha-dungu. Bukan mahasiswa! Mahasiswa 😂 Kekayaan yg tertunda 🤣🤣
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Pejabat Kabupaten Bogor kena OTT resmi ditetapkan tersangkaKepolisian Resor (Polres) Bogor resmi menetapkan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Irianto sebagai ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »