Pengadilan Pakistan Jatuhi Hukuman Mati bagi Pelajar yang Dituduh Menista Agama

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Seorang pelajar berusia 22 tahun di Pakistan dijatuhi hukuman mati karena dituduh melakukan penistaan agama.

dijatuhi hukuman seumur hidup karena kasus yang sama. Hal itu diumumkan oleh hakim distrik sebuah pengadilan di Pakistan pada Jumat .Penggugat menuduh dia menerima video dan foto dari tiga nomor ponsel berbeda. FIA mengatakan telah memeriksa telepon penggugat dan memastikan bahwa materi tidak senonoh telah dikirim.

Pengacara pembela berpendapat bahwa kedua pelajar tersebut telah terjebak dalam kasus palsu, menurut surat kabar Dawn. Undang-undang penodaan agama menetapkan hukuman mati bagi siapa pun yang menghina Islam dan Nabi Muhammad. Dikatakan bahwa"Setiap pernyataan yang menghina, dan sebagainya, sehubungan dengan Nabi Suci baik secara lisan atau tulisan, atau dengan representasi yang terlihat, atau dengan tuduhan, sindiran atau sindiran apa pun, secara langsung atau tidak langsung akan dihukum dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan juga dikenakan denda".

Undang-undang ini berakar pada undang-undang kolonial abad ke-19 untuk melindungi tempat ibadah dan diperkuat sebagai bagian dari upaya mengislamkan negara pada masa kediktatoran militer Jenderal Mohammad Zia ul-Haq pada 1980-an.Sebagian besar hukuman dibatalkan saat naik banding oleh pengadilan yang lebih tinggi, namun massa telah menggantung puluhan orang dalam serangan main hakim sendiri bahkan sebelum sebuah kasus diajukan ke pengadilan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penistaan Agama di Pakistan: Pelajar Dijatuhi Hukuman Mati terkait Chat WhatsAppHakim mengatakan remaja berusia 22 tahun dijatuhi hukuman mati karena menyiapkan foto dan video yang berisi kata-kata yang menghina Nabi Muhammad dan istri-istrinya.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi Malaysia Batalkan Beberapa Hukum IslamPengadilan tinggi Malaysia pada Jumat (9/2) menyatakan membatalkan belasan hukum syariah yang diberlakukan di negara bagian Kelantan. Pembatalan tersebut dilakukan lewat sebuah keputusan yang dapat mempengaruhi hukum syariah serupa di wilayah lain di negara mayoritas Muslim tersebut. Malaysia...
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »

Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Awas Ada Hukuman bagi Pelanggar!Berikut larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 beserta dengan ancaman hukumannya.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Insinyur RI Dicurigai Curi Data, Korsel Perketat Hukuman Spionase IndustriKorea Selatan telah membuat UU baru untuk mengantisipasi upaya dari Cina dan entitas asing lainnya dalam memperoleh teknologi rahasia. Sebelumnya,seorang insinyur Indonesia dicurigai telah melakukan pencurian data.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Pengadilan PBB akan Evaluasi Implikasi Pendudukan IsraelPengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai Senin (19/2) akan menggelar sidang mengenai implikasi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sejak 1967. Sebanyak 52 negara diperkirakan akan memberikan bukti yang belum pernah terjadi sebelumnya. Negara-negara tersebut termasuk...
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »

Julian Assange Menghadiri Sidang di Pengadilan Tinggi InggrisJulian Assange, pendiri situs web Wikileaks, dijadwalkan menghadiri sidang di Pengadilan Tinggi Inggris pada Selasa (20/02). Bisa jadi inilah kesempatan terakhirnya untuk menghindari ekstradisi ke Amerika Serikat.
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »