detikBaliKuasa hukum Anandira Puspita , istri TNI yang dijadikan tersangka ITE soal perselingkuhan suaminya, Lettu Agam dengan Bianca Allysa . Kuasa hukum Anandira Puspita Sari batal mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, hari ini. Para pengacara itu belum mendapat surat kuasa dari Anandira.
"Untuk rencana prapid, kami sudah mempersiapkan surat permohonan untuk prapid. Kebetulan klien kami saat ini ada di Jakarta, jadi kami masih menunggu surat kuasa, kemungkinan malam ini tiba," kata salah satu pengacara Anandira, Yanuar Nahak ditemui detikBali di Denpasar, Rabu .Sebelumnya, Anandira melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Besok , kami akan daftarkan ke pengadilan untuk segera kita ajukan prapid terhadap Kapolresta Denpasar dalam hal ini tentu diwakili oleh Polda Bali," imbuhnya."Kami rencana ada lima orang yang mengajukan permohonan prapid di PN Denpasar. Sekitar pukul 10.00 wita," tambah salah satu penasihat hukum Anandira, Agustinus Nahak.
Diketahui, Anandira awalnya ditangkap dan dijadikan tersangka UU ITE. Dia dituduh menyebar hoaks terkait perselingkuhan suaminya Lettu Agam dengan anak Kapolresta Malang.
Bianca Allysa Anandira Puspita Perwira Tni Selingkuh
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »