Pakar Hukum Pidana dan Pegiat Digital Kritik Penangkapan Anandira Puspita

  • 📰 BBCIndonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 101 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 61%
  • Publisher: 50%

Hukum Berita

Hukum,Pidana,Pegiat Digital

Pakar hukum pidana dan pegiat digital menyebut penangkapan Anandira Puspita karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya tidak layak diteruskan dan sarat 'kriminalisasi'.

Pakar hukum pidana dan pegiat digital menyebut Pasal 32 UU ITE yang disangkakan Polda Bali terhadap Anandira Puspita karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya tidak layak diteruskan dan sarat "kriminalisasi".

Kasus yang menimpa Anandira Puspita - yang kini berstatus tersangka dan sempat ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 bulan - bermula dari tindakannya membongkar dugaan perselingkuhan suaminya. "Saya semakin banyak menemukan bukti perselingkuhan suami saya dan saya sebagai istri depresi dengan keadaan ini. Akhirnya saya melaporkan suami saya ke Denpom Udayana dengan harapan suami saya bisa berubah. Karena dia enggak jera setelah ditindak kesatuannya," ujar Anandira sembari mengusap air matanya.

"Polisi tidak akan melakukan upaya paksa kalau prosedur yang ada tidak dipatuhi oleh yang bersangkutan. Jika ada oknum polisi yang melakukan , masyarakat bisa melaporkan ke Propam," tambahnya.Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam kasus yang terjadi pada Anandira bukan "penangkapan" melainkan "surat perintah membawa" karena yang bersangkutan, paparnya, tidak memenuhi panggilan penyidik.

Korban begal jadi tersangka kasusnya dihentikan, polisi diminta 'akui kalau ada kesalahan' dan buat pedoman baru kapan membela diri dibenarkan Adapun barang bukti yang dikantongi polisi adalah tangkapan layar dari unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 dan keterangan dari para saksi dari pihak korban.Apakah penggunaan pasal UU ITE itu tepat?

Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network , Nenden Sekar Arum, sependapat. Sepanjang pengamatannya Pasal 32 sangat jarang dipakai untuk kasus-kasus begini. "Contohnya begini, saya mau dicopet karena ketahuan saya pukul tangan orang itu. Tindakan memukul melanggar aturan, tapi saya sedang membela diri. Maka wajar enggak kalau saya mau dicopet, orangnya saya pukul tangannya?"

Hanya saja, ada syarat atau pertimbangan lain bagi polisi memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak. Misalnya, ada indikasi melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti."Jadi di mana urgensi untuk melakukan penahanan ibu ini?"

Hukum Pidana Pegiat Digital Penangkapan Anandira Puspita

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 42. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bongkar Hubungan Gelap Suami, Anandira Puspita Ditangkap di Cibubur Sudah 5 Hari Beri ASI di PenjaraSosok Anandira Puspita, dokter gigi yang diselingkuhi suami perwira TNI saat hamil anak kedua, kini ditahan dan harus susui anak dari penjara.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Kronologi Anandira Puspita Dijerat UU ITE Usai Viralkan Perselingkuhan Suami di InstagramWanita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini melaporkan suaminya, Lettu CKM Agam atau MHA karena telah berselingkuh dengan lima wanita sekaligus
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Bertemu Pakar Hukum, Megawati Bahas Etika Bernegara hingga Kondisi Hukum di IndonesiaMegawati banyak menyampaikan pemikiran strategis, ideologis, dan konstitusional dalam bingkai kebangsaan dan kenegaraan.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Bantah Pernyataan Kuasa Hukum 02, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tugas MK tidak Sekadar AngkaPAKAR hukum tata negara Feri Amsari menanggapi pernyataan kuasa hukum dari paslon Prabowo-Gibran yang mengatakan perkara perselisihan hasil pemilu TSM ialah wilayah Bawaslu
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Pakar Hukum UI: Jika Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Pendeta Gideon Harus Ditangkap dan Diproses HukumMeski berstatus sebagai pendeta yang notabene pemuka agama, Gideon harus segera ditangkap dan kasusnya jangan dibiarkan bebas.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Kodam XVII Cenderawasih Bentuk Tim Investigasi Usut Dugaan Penyiksaan di Papua, 8 Prajurit DitahanPangdam XVII Cenderawasih tidak mentolerir pelanggaran hukum apapun dan semua pelanggar hukum harus diproses hukum
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »