Pakar hukum pidana dan pegiat digital menyebut Pasal 32 UU ITE yang disangkakan Polda Bali terhadap Anandira Puspita karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya tidak layak diteruskan dan sarat "kriminalisasi".
Kasus yang menimpa Anandira Puspita - yang kini berstatus tersangka dan sempat ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 bulan - bermula dari tindakannya membongkar dugaan perselingkuhan suaminya. "Saya semakin banyak menemukan bukti perselingkuhan suami saya dan saya sebagai istri depresi dengan keadaan ini. Akhirnya saya melaporkan suami saya ke Denpom Udayana dengan harapan suami saya bisa berubah. Karena dia enggak jera setelah ditindak kesatuannya," ujar Anandira sembari mengusap air matanya.
"Polisi tidak akan melakukan upaya paksa kalau prosedur yang ada tidak dipatuhi oleh yang bersangkutan. Jika ada oknum polisi yang melakukan , masyarakat bisa melaporkan ke Propam," tambahnya.Ia kemudian menjelaskan bahwa dalam kasus yang terjadi pada Anandira bukan "penangkapan" melainkan "surat perintah membawa" karena yang bersangkutan, paparnya, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Korban begal jadi tersangka kasusnya dihentikan, polisi diminta 'akui kalau ada kesalahan' dan buat pedoman baru kapan membela diri dibenarkan Adapun barang bukti yang dikantongi polisi adalah tangkapan layar dari unggahan di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 dan keterangan dari para saksi dari pihak korban.Apakah penggunaan pasal UU ITE itu tepat?
Direktur Eksekutif Southeast Asian Freedom of Expression Network , Nenden Sekar Arum, sependapat. Sepanjang pengamatannya Pasal 32 sangat jarang dipakai untuk kasus-kasus begini. "Contohnya begini, saya mau dicopet karena ketahuan saya pukul tangan orang itu. Tindakan memukul melanggar aturan, tapi saya sedang membela diri. Maka wajar enggak kalau saya mau dicopet, orangnya saya pukul tangannya?"
Hanya saja, ada syarat atau pertimbangan lain bagi polisi memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak. Misalnya, ada indikasi melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau merusak barang bukti."Jadi di mana urgensi untuk melakukan penahanan ibu ini?"
Hukum Pidana Pegiat Digital Penangkapan Anandira Puspita
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »