Pemerintah Pro-Investasi, UU Masyarakat Adat Diperlukan

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

RUU Masyarakat Adat terkatung-katung meski digodok selama dua periode pemerintahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Undang-Undang Masyarakat Adat dinilai sebagai hal yang fundamental untuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat. Terlebih pada era pemerintahan yang pro-investasi seperti saat ini. Baca Juga " urgensinya sekarang ini justru situasi kita semakin urgent," ujar Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin .

"Sehingga, UU ini sangat penting karena akan memastikan program pemerintah akan berjalan dengan baik tanpa perlu mengorbankan masyarakat sendiri, yaitu masyarakat adat, jika program tersebut dilandasi UU Masyarakat Adat," ungkapnya. "Mengakibatkan masyarakat adat kesulitan untuk mendapatkan hak-hak tradisionalnya, karena dalam prakteknya UU tersebut saling tumpang-tindih dan menyandera pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat," tutur dia.

RUU Masyarakat Hukum Adat pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR RI pada 2013, 2014, dan Prolegnas Prioritas 2019. Sejak lebih dari 20 tahun lalu masyarakat adat dan organisasi-organisasi masyarakat sipil telah melayangkan tuntutan yang dilakukan secara sporadis.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komnas HAM: RUU Masyarakat Adat Harus SubstantifKomnas HAM mengatakan isi RUU Masyarakat Adat harus substantif.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

YLBHI Catat 50 Masyarakat Adat Dikriminalisasi Selama 2019Pasal yang menjerat masyarakat adat mayoritas terkait peladangan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Banyak Kriminalisasi Masyarakat Adat dengan Tuduhan Pembakaran Hutan'Dari catatan YLBHI selama 2019 Januari-Desember, sebagian besar dikriminalisasi. Mereka dituduh melakukan kebakaran hutan.'
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Korupsi hingga Penggusuran Masyarakat Adat, Ini Skandal Kacaunya SEA Games 2019Di balik SEA Games 2019 yang sedang berlangsung di Filipina, ternyata ada berbagai skandal yang terjadi dibaliknya.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

YLBHI Catat 50 Masyarakat Adat Dikriminalisasi Selama 2019Pasal yang menjerat masyarakat adat mayoritas terkait peladangan.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Komnas HAM: RUU Masyarakat Adat Harus SubstantifKomnas HAM mengatakan isi RUU Masyarakat Adat harus substantif.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »