REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Undang-Undang Masyarakat Adat dinilai sebagai hal yang fundamental untuk perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat. Terlebih pada era pemerintahan yang pro-investasi seperti saat ini. Baca Juga " urgensinya sekarang ini justru situasi kita semakin urgent," ujar Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Rukka Sombolinggi, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin .
"Sehingga, UU ini sangat penting karena akan memastikan program pemerintah akan berjalan dengan baik tanpa perlu mengorbankan masyarakat sendiri, yaitu masyarakat adat, jika program tersebut dilandasi UU Masyarakat Adat," ungkapnya. "Mengakibatkan masyarakat adat kesulitan untuk mendapatkan hak-hak tradisionalnya, karena dalam prakteknya UU tersebut saling tumpang-tindih dan menyandera pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat," tutur dia.
RUU Masyarakat Hukum Adat pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR RI pada 2013, 2014, dan Prolegnas Prioritas 2019. Sejak lebih dari 20 tahun lalu masyarakat adat dan organisasi-organisasi masyarakat sipil telah melayangkan tuntutan yang dilakukan secara sporadis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »