Komnas HAM: RUU Masyarakat Adat Harus Substantif

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Komnas HAM mengatakan isi RUU Masyarakat Adat harus substantif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menegaskan isi Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat harus secara substantif memenuhi hak masyarakat adat dan sesuai dengan hukum internasional. RUU Mastarakat Adat juga harus melengkapi semua hak masyarakat adat yang diakui hukum internasional, yang belum diatur dalam undang-undang sektoral yang ada di dalam negeri.

Menurutnya, itu menjadi dasar penghormatan kepada masyarakat adat."Jika tidak setuju dengan hukum internasional terkait masyarakat adat yang ditetapkan PBB lebih baik tidak usah ada Undang-undang Masyarakat Adat," ujarnya. Ia menilai, UU Pemilu belum mengatur itu secara komprehensif, sehingga perlu dicari loophole ada di mana, kekosongan sektoral tadi harus diisi, atau malah revisi UU yang ada dan melengkapinya dengan pengakuan hak masyarakat adat. RUU Masyarakat Adat merupakan sarana penting bagi negara untuk bisa menghadirkan keadilan berdasar prinsip penghormatan HAM.

"Memang benar bahwa saat ini telah banyak peraturan perundangan-perundangan yang mengatur keberadaan masyarakat adat, tetapi keberadaan peraturan perundang-undangan yang sektoral tersebut justru mengakibatkan masyarakat adat kesulitan untuk mendapatkan hak-hak tradisionalnya, karena dalam praktiknya UU tersebut saling tumpang-tindih dan menyandera pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat," jelasnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Komnas HAM Sebut Pelanggaran HAM Berat dan Konflik Agraria Jadi PR Pemerintah'Beberapa persoalan HAM yang masih menjadi PR kita semua yakni, penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, konflik agaria dan sumber daya alam,' ujarnya
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Tagih Kasus Novel, Komnas HAM Akan Surati Kapolri Idham AzizKapolri Idham Aziz adalah ketua penuntasan kasus Novel Baswedan saat menjadi Kabareskrim. Hingga kini kasus teror air keras Novel belum juga selesai.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Tagih Janji Kasus Novel, Komnas HAM Surati Kapolri Idham Aziz - Tribunnews.comIa beralasan, keluarga dan pengacara Novel mengadu dan meminta kepada Komnas HAM untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemantauan.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Komnas: Pelanggaran HAM Berat Masih Jadi PR Jokowi-MarufKomnas HAM menyebut kasus pelanggaran HAM, intoleransi, diskriminasi, konflik agraria bisa mengganggu pembangunan jika tak lekas dituntaskan Presiden Jokowi.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Hari HAM, Wapres Singgung Pelanggaran HAM Masa LaluWapres mengatakan pemerintah berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran ham masa lalu. jgn ngibul hey hey 😆😆😆😆 kenapa harus yang jauh2 selesaikan dulu saat pemilu yang lalu
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Pembangunan Museum HAM Munir, Apa Saja PR Penegakan HAM di Indonesia?Peletakan batu pertama pembangunan Museum HAM Munir telah dilakukan Minggu (8/12/2019). Apa nilai pentingnya? Maaf buat apa museumnua kalau kasusnya aja belum clear ? Penegakkan HAM: - Usut tuntas aktor intelektual pembunuhan Munir ❌ - Diskusi lgsg dengan peserta aksi kamisan ❌ - Bangun museum ✅
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »