REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga menegaskan isi Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat harus secara substantif memenuhi hak masyarakat adat dan sesuai dengan hukum internasional. RUU Mastarakat Adat juga harus melengkapi semua hak masyarakat adat yang diakui hukum internasional, yang belum diatur dalam undang-undang sektoral yang ada di dalam negeri.
Menurutnya, itu menjadi dasar penghormatan kepada masyarakat adat."Jika tidak setuju dengan hukum internasional terkait masyarakat adat yang ditetapkan PBB lebih baik tidak usah ada Undang-undang Masyarakat Adat," ujarnya. Ia menilai, UU Pemilu belum mengatur itu secara komprehensif, sehingga perlu dicari loophole ada di mana, kekosongan sektoral tadi harus diisi, atau malah revisi UU yang ada dan melengkapinya dengan pengakuan hak masyarakat adat. RUU Masyarakat Adat merupakan sarana penting bagi negara untuk bisa menghadirkan keadilan berdasar prinsip penghormatan HAM.
"Memang benar bahwa saat ini telah banyak peraturan perundangan-perundangan yang mengatur keberadaan masyarakat adat, tetapi keberadaan peraturan perundang-undangan yang sektoral tersebut justru mengakibatkan masyarakat adat kesulitan untuk mendapatkan hak-hak tradisionalnya, karena dalam praktiknya UU tersebut saling tumpang-tindih dan menyandera pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »